1. Indra Kurniawan
2. Nurulita Sari
3. Rizki Agustina
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Penulisan Ilmiah ini. Adapun
Penulisan ilmiah ini dibuat untuk melengkapi nilai salah satu mata kuliah di
jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma dengan
mengambil judul “Analisa Kredit Perbankan Pada Bank Umum”.
Proses penyelesaian penulisan ilmiah ini, tidak lepas bantuan serta
bimbingan dari berbagai pihak, oleh karena itu perkenankanlah penulis mengucapkan
terima kasih atas segala bantuan dan bimbingan moril maupun materil yang secara
langsung maupun tidak langsung, yang tentunya sangat membantu penulis
dalam menyelasaikan penulisan ilmiah ini.
Ucapan terima kasih penulis haturkan kepada :
1. Ibu Prof. Dr. E.S.
Margianti, SE, MM, selaku Rektor Universitas Gunadarma
2. Bapak Budi Santoso selaku Dosen mata kuliah ini
3. Kedua Orang tua kami, dan teman-teman kami yang telah
membantu
Akhir kata penulis berharap agar penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat bagi
yang memerlukan, dan atas kebaikan dan bantuan yang telah diberikan kepada
penulis, penulis doakan mendapat imbalan yang berlipat ganda dari Allah SWT.
amin. Jika ada Saran dan Kritik penulis dengan senang hati menerimanya. Terima
Kasih
Bekasi, April 2014
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan
berbadan hukum yang mempunyai andil penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu
Negara. Kegiatan bank sebagai lembaga keuangan tidak akan lepas dari bidang
keuangan, kegiatan-kegiatan bank yaitu menghi,pun dana ( funding ),
dan menyalurkan dana (lending ). Kegiatan-kegiatan bank tersebut
merupakan fungsi utama perbankan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang
perbankan dinyatakan bahwa fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun
dana dan penyalur dana. Salah satu kegiatan bank yang mengalami pertumbuhan
adalah menyalurkan dana ( lending ) ke pada pihak yang membutuhkan
dana.
Perbankan memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dengan mengadakan
pengumpulan dana melalui usaha-usaha yang dijalankan perbankan, seperti
tabungan, deposito, dan giro. Dan adapun penyaluran dana yang dilakukan oleh
bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang lebih dikenal oleh masyarakat
dengan nama kredit.
Berdasarkan UU No.10 tahun 1988
tentang perubahan atau UU no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Seperti yang kita ketahui bahwa gaya
hidup masyarakat Indonesia saat ini semakin konsumtif. Penyataan ini dapat
dibuktikan dari data Bank Indonesia hingga awal Agustus 2011 yang menyebutkan
nilai kredit yang telah disalurkan kepada nasabah mencapai Rp 113 Trilyun atau
tumbuh 6,2 persen sepanjang tahun ( ytd ) dan 23,2 persen
secara year on year ( yoy ). Nilai kredit tersebut
meliputi kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumsi dan kredit usaha
tanpa bunga dan anggunan atau kredit multiguna.
Pertumbuhan kredit didukung
oleh pola fikir masyarakat yang mengalami perubahan dalam memahami manfaat dari
kredit perbankan. Fasilitas serta persyaratan yang mudah dari pihak bank sangat
mempengaruhi pola fikir masyarakat untuk menggunakan jasa kredit perbankan pada
bank umum konfensional.
Berdasarkan fenomena yang ada, maka
penulis tertarik untuk melakukan studi penelitian dengan judul “ANALISA KREDIT PERBANKAN PADA BANK UMUM KONVENSIONAL”.
1.2 Rumusan
Masalah Dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan
Masalah
Sesuai identifikasi masalah diatas maka rumusan masalah dalam studi adalah :
“Apa dampak dari kredit perbankan pada bank umum konvensional bagi masyarakat, bank sebagai lembaga keuangan, dan
pemerintah atau
negara ?”
1.2.2 Batasan
Masalah
Pada studi penulisan ini, penulis membatasi empat aspek studi Kredit Perbankan
yaitu aspek pengertian kredit menurut para ahli, Undang-Undang, dan Kamus Besar
Bahasa Indonesia, aspek pertimbangan penyaluran dana, aspek jenis-jenis kredit
perbankan, aspek hukum kredit perbankan, dan aspek manfaat kredit perbankan.
1.3
Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk :
1.
Untuk memberikan pengetahuan dan
informasi mengenai seluk beluk perkreditanperbankan di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui dampak dari kredit
perbankan bagi masyarakat, bank sebagai lembaga keuangan, dan pemerintah atau
negara.
1.4
Manfaat Penulisan
1.
Bagi Penulis
Penulisan ini diharapkan dapat
menambah wawasan dan pengetahuan yang lebih luas lagi tentang Kredit Perbankan Pada Bank Umum
Konvensional yang ada di Indonesia.
2. Bagi
Pembaca
Diharapkan dapat dijadikan sebagai
sumbangan bagi dunia ilmu pengetahuan agar berguna bagi mereka yang
memerlukannya terutama mahasiswa dan mahasiswi.
1.5
Metode Penulisan
1.5.1 Objek
Penulisan
Adapun
objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah kredit perbankan pada bankumum konvensional di Indonesia.
1.5.2 Data /
Variabel
Penulis
menggunakan data dari Undang-Undang Dasar mengenai kredit perbankan yang berlaku
di Indonesia.
1.5.3 Metode
Pengumpulan Data
Cara yang digunakan untuk memperoleh
data daam pembuatan tulisan ini, penulis menggunakan teknik penulisan sebagai
berikut :
1.
Library
Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan
secara tertulis melalui buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2.
Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara
pengumpulan data yang terdapat di berbagai website yaitu dengan cara
pengambilan inti sari yang memuat materi ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
4.1 Kerangka Teori
4.1.1 Pengertian Analisis Kredit Perbankan Pada Bank Umum Konvensional
Pengertian
studi kredit perbankan membahas aspek kehidupan perekonomian secara makro dan
mikro yang meliputi pengertian kredit perbankan menurut para ahli,
Undang-Undang, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, aspek pertimbangan penyaluran
dana terbaru, aspek jenis-jenis kredit perbankan, aspek hukum kredit perbankan
terbaru, dan aspek manfaat kredit perbankan.
4.1.2 Tujuan Dilaksakan Kredit
Perbankan Pada Bank Umum Konvensional
Analisa Kredit Perbankan Pada Bank Umum
Konvensional bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai
seluk beluk perkreditan perbankan di Indonesia yang meliputi manfaat dari
kredit perbankan pada bank umum konvensional, pemilihan perhitungan bunga
kredit yang menguntungkan bagi nasabah atau debitur, dan aspek-aspek lain yang
perlu diketahui nasabah perihal kredit dan masalah keuangan
4.1.3 Pengertian Kredit Perbankan
1.
Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang
berarti kepercayaan ( trustatau faith ). Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit. Berdasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang
memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan. Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam
sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam
wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping
itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana
pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
2.
Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan.”
3.
Pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154)
:
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
4.
Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
5.
J. A. Lavy, merumuskan arti kredit
adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara
bebas oleh penerima kredit
6.
Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit
adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya,
dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi
dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
7.
Pengertian
kredit yang keempat (masih menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang
diizinkan oleh bank atau badan lain.
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Undang-Undang yang Diubah), Pemgertian kredit diatur dalam pasal 1 butir 11
“Kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman meminjam antara bank dengan
pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
BAB III
METODE PENULISAN
3.1 Objek Penulisan
Adapun objek yang dipilih dalam rangka penulisan ini adalah
kredit perbankan pada bankumum konvensional
di Indonesia.
3.2 Data / Variabel
Penulis menggunakan data dari
Undang-Undang Dasar mengenai kredit perbankan yang berlaku di Indonesia.
3.3
Metode Pengumpulan Data
Cara yang digunakan untuk memperoleh data daam pembuatan
tulisan ini, penulis menggunakan teknik penulisan sebagai berikut :
1.
Library
Research ( Penelitian Kepustakaan )
Yaitu pengumpulan data yang relevan
secara tertulis melalui buku-buku, diklat, dan literature lainnya.
2.
Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang
terdapat di berbagai website yaitu dengan cara pengambilan inti sari yang
memuat materi ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Data dan Profil
Objek Penulisan
Objek yang dipilih dalam rangka penulisan
ini adalah kredit perbankan pada bank umumkonvensional
di Indonesia.
4.2 Sumber Data dan
Hasil Penulisan
4.2.1 Manfaat Kredit Perbankan
Manfaat kredit perbankan bagi debitur
A.
Untuk meningkatkan usahanya maka
debitur dapat menggunakan dana kredit untuk pengadaan atau peningkaan berbagai
factor produksi, baik berupa tambahan modal kerja, mesin, bahan baku, maupun
peningkatan sumber daya manusia, metode, pasar , sumber daya alam dan
teknologi.
B.
Kredit bank relatif mudah diperoleh
apabila usaha debitur layak untuk dibiayai (feasible ).
C.
Jumlah bank yang ada dinegara kita
dewasa ini relatif banyak, sehingga calon debitur lebih mudah memilih
bank yang cocok dengan usahanya.
D.
Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh kredit bank
( antara lain provisi dan bunga ) relative murah.
E.
Terdapat berbagai macam/jenis/tipe kredit yang disediakan
oleh perbankan, sehingga calon debitur dapat memilih jenis yang paling sesuai.
F.
Dengan memperoleh kredit dari bank, biasanya debitur
tersebut sekaligus terbuka kesempatannya untuk menikmati produk/jasa bank
lainnya seperti transfer, bank garansi, pembukaan letter of credit dan
lain sebagainya.
G.
Rahasia keuangan debitur terlindungi.
H.
Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan
calon debitur.
Manfaat kredit bagi bank
Bank memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima dari debitur.
Disamping bunga, walaupun jumlahnya tidak signifikan diperoleh pula pendapatan
dari provisi atau biaya
administrasi dan denda ( penalty ) & Fee Base
Income ( biaya transfer, L/C iuran credit card atau ATM ) dan sebagainya.
Dengan diperolehnya pendapatan bunga kredit, maka diharapkan rentabilitas
bank akan membaik yang tercermin dalam perolehan laba yang meningkat.
Dengan pemberian kreditnya, bank sekaligus dapat memasarkan produk-produk/jasa-jasa
bank lainnya seperti giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, transfer,
jaminan bank, dan lain sebagainya. Produk atau jasa-jasa tersebut dijual
melalui salah satu persyaratan yang tertuang dalam perjanjian kredit dimana
debitur harus menyalurkan semua kegiatan usahanya melalui bank yang
bersangkutan.
Dengan adanya kegiatan pemberian kredit, maka bank dapat mendidik dan
meningkatkan kemampuan para personilnya untuk lebih mengenal secara rinci
kegiatan usaha secara riil di berbagai sektor ekonomi. Personil/tenaga kerja
yang terdidik dan terlatih sehingga mempunyai keahlian khusus merupakan asset
yang sangat berharga bagi bank.
Manfaat kredit
bagi Pemerintah atau Negara
Kredit bank dapat dipergunakan
sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun untuk
sector tertentu saja. Kredit bank dapat dijadikan alat atau piranti pengendalian moneter. Manakala
uang yang besar dianggap terlalu banyak sehingga berdampak inflatoir
( dimana harga barang dan jasa pada umumnya meningkat ), maka kredit
bank harus dikurangi antara lain melalui kenaikan suku bunga atau pembatasan
jumlah pagu kredit, sehingga masyarakat enggan ( discourage ) untuk
meminjam atau kesempatan meminjam menjadi berkurang.Begitu pula sebaliknya
dengan cara seperti itu arus tukar menukar barang dan jasa menjadi lancar.
Kredit bank dapat menciptakan dan menigkatkan lapangan usaha dan lapangan
kerja. Kredit bank dapat menciptakan dan meningkatkan pemerataan pendapatan
masyarakat. Secara tidak langsung pemberian kredit bank akan meningkatkan
pendapatan Negara yang berasal dari pajak perusahaan yang tumbuh dan berkembang
volume usahanya.
Pemberian kredit bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah/Negara/daerah
yang berhasil meningkatkan labanya, akan menambah pendapatan
pemerintahan/negara/daerah yang berupa setoran bagian deviden yang
bersangkutan. Pemberian kredit bank dapat menciptakan dan memperluas pasar.
Dengan adanya kredit bank maka volume produksi dan konsumsi akan meningkat dan
hal itu akan mendorong terciptanya pasar baru serta peningkatan pasar yang
telah ada.
Manfaat kredit bagi masyarakat
Dengan adanya kredit bank yang mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi,
maka akan mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan tingkat pendapatan
masyarakat.
Untuk kelompok masyarakat yang memiliki keahlian dan profesi tertentu dapat
terlibat dalam proses pemberian kredit, misalnya seorang konsultan proyek dapat
turut serta dalam pembuatan project proposal atau studi kelayakan proyek ( project
feasibility study ). Bagi notaris dapat terlibat dalam pembuatan
perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. dan lain sebagainya.
Para pemilik dana yang menyimpan di bank berharap agar kredit bank berjalan
lancar, sehingga dana mereka yang digunakan/disalurkan oleh bank dapat diterima
kembali secara utuh beserta sejumlah bunganya sesuai kesepakatan.
Adanya jenis-jenis kredit tertentu seperti bank garansi atau L/C, akan
memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pihak yang terlibat misalnya pimpinan
proyek, kontraktor atau para supplier/penjual yang terlibat di dalamnya.
1.
Revolving
Pada kredit revolving pinjaman yang telah dilunasi masih
dapat ditarik kembali maka
sifat pemakaian
dana jenis kredit ini adalah “ naik-turun” sesuai dengan kebutuhan debitur.
Ciri dari kredit Revolving
adalah :
A.
Debitur diberi suatu plafond/limit
kredit tertentu dan plafon tersebut merupakan jumlah dana maksimum yang dapat
ditarik.
B.
Kebutuhan dana tegantung dari cash
flow ( arus kas )
C.
Umumnyan termasuk kredit jangka pendek
( minimun 1 Tahun) dan dapat diperpanjang
D.
Penarikan dapat juga bertahap atau
sekaligus demikian juga pelunasannya
2.
Non Revolving
Kredit tidak dapat ditarik secara berulang –ulang
Ciri-ciri kredit non revolving
adalah :
A.
Penarikan dana dapat dilakukan
secara langsung dan sekaligus.atau secara bertahap sesuai
perjanjian( umumnya penarikan dilakukan secara sekaligus )
B.
Pelunasan pinjaman dapat dilakukan
secara bertahap atau sekaligus sesuai perjanjian
C.
Debitur tidak dapat menarik dana
yang telah dilunasi dengan demikina outstanding pinjaman akan terus menurun
D.
Dari sudut jangka waktunya kredit
ini merupakan kredit jangka pendek atau jangka panjang.
4.2.3 Cara
penarikan / pembayaran kembali kredit
1. Tidak ter-schedule
artinya penarikan dan kredit dapat dilakukan setiap saat
selama periode kredit masih berlaku dengan pembeitahuan kepada pihak bank
sedangkan untuk pembayaran/pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiuap saat
tanpa jadwal tertentu.
2. Ter-schedule
Penarikan dana kredit yang telah
ditentukan.
A.
Sistem angsuran tetap bulanan;
Angsuran
yang jumlahnya tetap tiap bulan terdiri dari angsuran pokok dan bunga (anuated)
B.
Sistem angsuran pokok tetap bulanan:
Angsuran
bulanan yang tertdiri dari angsuran pokok yang besarnya tetap selama jangka
waktu kredit dan bunga yang besarnya dihitung dari pokok yang belum
C.
Pembayaran dengan sistem bertahap:
Sistem
pembayaran yang jangka waktu pembayaran pokok dan bunganya diatur
secara khusus.
4.2.4 Sifat
dan Sistem Perhitungan Suku Bunga
1.
Sifat perhitungan suku bunga
B.
Fixed rate
Tingkat
suku bunga yang tidak akan berubah, sejak negosiasi pertama kali sampai jatuh
waktu kredit yang telah ditentukan.
2.
Sistem perhitungan suku bunga
A.
Bunga tetap ( fixed interest )
Suku
bunga ini akan berubah selama periode tertentu sesuai kesepakatan. Jika suku
bunga pasar berubah ( naik atau turun ), bank atau lembaga pembiayaan
akan tetap konsisten pada suku bunga yang telah ditetapkan.
B.
Bunga mengambang (floating
interest)
Suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar.
Jika suku bunga
pasar naik, maka bunga kredit pun akan ikut naik. Demikian
pula sebaliknya. Sistem ini diterapkan pada KPR, kredit Pinjaman Modal kerja, usaha, dan investasi.
C.
Bunga flat ( flat
interest )
Pada
sistem ini, jumlah pembayaran utang pokok dan bunga kredit besarnya sama tiap
bulan. Bunga ini diperuntukkan kredit jangka pendek seperti kredit kendaraan
dan KTA.
D.
Bunga efektif ( effective interest )
Perhitungan beban bunga dihitung setiap akhir periode
pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok. Jadi, beban bunga akan semakin
menurun setiap bulan karena pokok utang jadi berkurang.
E.
Bunga anuitas ( anuity interest )
Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar, sedangkan
porsi angsuran pokok sangat kecil. Namun, mendekati akhir masa kredit, keadaan
akan berbalik.
4.2.5
Perhitungan Bunga Kredit
Dalam melakukan perhitungan bunga
kredit, dapat dilakukan dalam 2 bentuk :
Pengertian flat
adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari pokok awal pinjaman. Dengan
demikian jumlah bunga yang dibayar setiap bulan adalah sama.
Rumus perhitungan :
Angsuran : Pokok + ( Pokok x Bunga x tahun)
Bulan
Keterangan :
Angsuran : jumlah angsuran per bulan
Pokok : pokok awal pinjaman
Bunga : suku bunga pinjaman flat per tahun
Tahun : jangka waktu pinjaman dalam tahun
Bulan : jangka waktu pinjaman dalam bulan
Pengertian efektif/anuitas ini
adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman dengan
demikian jumlah bunga yang dibayar dari bulan ke bulan adalah berbeda
( semakin kecil ) karena seiring dengan cicilan yang dilakukan sisa
pokok pinjaman akan berkurang.
Rumus perhitungan :
Bunga angsuran : Sisa Pokok x bunga x 1
12
Keterangan :
Bunga angsuran : bunga bulan yang bersangkutan
Sisa pokok : sisa pokok pinjaman
Bunga : suku bunga pinjaman efektif per tahun
Sebenarnya suku bunga flat merupakan
hasil konversi dari suku bunga effektif, suku bunga pinjaman yang sebenarnya
adalah effektif/anuitas. Dalam prakteknya suku bunga yang diberikan kepada
debitur umumnya adalah suku bunga flat karena ;
·
Selalu terlihat lebih kecil dari
pada suku bunga effektif/anuitas.
·
Perhitungan cicilan per bulan akan
jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat dibandingkan dengn suku
bunga effektif.
·
Lebih muda menerangkan perhitungan
dengan system flat dibandingkan system efektif. Komunikasi antara bank dengan
calon debitur dapat diperlancar.
Sistem cicilan
dapat dibagi menjadi dua tahap :
1.
Sistem in arrear
yaitu pada sistem ini cicilan
pertama baru dilakukan satu bulan setelah pengikatan kredit.
Menghitung cicilan in arrrear :
Angsuran : Pokok x Rate
1-1/(1+Rate)n
Keterangan :
Angsuran : angsuran per bulan
Pokok : pokok awal pinjaman
Rate Rate : suku bunga effektif per bulan
( dalam persen )
N :
jumlah bulan cicilan
2.
Menghitung cicilan in advance adalah
:
Angsuran : (Pokok –
angsuran) x rate
1-1/(1+rate) (n-1)
keterangan :
angsuran : angsuran per bulan
pokok : pokok awal pinjaman
rate : suku bunga efektif per bulan (%)
n : jumlah bulan cicilan
Rumus untuk menghitung konversi
bunga effektif ke bunga flat adalah :
Flat : (angsuran x N) – Pokok x 100 %
Pokok x tahun
Keterangan :
Flat :
suku bunga pinjaman flat dalam persen/tahun
Angsuran : jumlah cicilan per bulan
Pokok : pokok awal pinjaman
N :
jumlah bulan pinjaman
Jumlah : jumlah tahun pinjaman
Contoh :
Plafond = 10 jt
Jangka waktu = 24 bln ( 2 X 12 )
Rate = 33 % / pa. efektif
In Arrear
10.000.000
X 2.75 %
Angsuran =
1 – 1/ ( 1+ 2.75 % ) 24
Angsuran = Rp 754.712,64 >
Perbulan
Bunga flat untuk angsuran tersebut
adalah :
Flat
= ( 574.712.64 X 24 ) – 10.000.000 X 100 %
10.000.000 X 2
= 18.98 %.pa
In advance
Angsuran
= ( 10.000.000 –
Angsuran )
X 2.75 %
1 – 1/ ( 1 + 2.75 % ) ( 24-1 )
Angsuran = Rp 559.284.12 > per
bulan
Bunga flat untuk angsuran tersebut
adalah :
Flat = (559,284.12 x 24) – 10.000.000 x 100%
10.000.000 x
2
= 17.11 % .pa
Dapat disimpulkan bahwa :
Untuk pinjaman 2 tahun dan bunga
effektif 33%pa, suku bunga in arrear adalah 18,96 %.pa lebih besar dari suku
bunga in advance yaitu 17.11
Dapat dilihat juga bahwa bunga flat
( in arrear maupun in advance) jauh lebIh kecil dibandingkan suku bunga
effektif yang sebenarnya.
Suku bunga flat hanya dipengaruhi
oleh suku bunga dan jangka waktupinjaman tidak dipengaruhi oleh besarnya
pinjaman, dengan demikian pinjaman sebesar Rp. 10 juta dengan Rp. 100 juta jika
kondisi suku bunga effektif dan jangka waktu pinjaman yang sama akan memberi
hasil bunga flat yang sama.
4.2.6 Pertimbangan
Penyaluran Dana
Hal-hal yang selalu ingin diketahui
bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar
prinsip syariah adalah:
1.
Perizinan dan Legalitas
Perizinan
dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB),Surat
izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
2.
Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah
dan meramalkan perilakunya di masa yang
akan datang, bank hanya dapat
menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi, penampilan, lingkungan sosial,
pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang akan dating
3.
Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan manajemen sangat
memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah
4.
Kemampuan teknis
Kemempuan
teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah
secara teknis. Faktor-faktor nya antara lain adalah : tersedianya mesin dan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
5.
Pemasaran
Bagi
kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka
kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar
6.
Sosial
Pihak
bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh
masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam
memenuhi kewajibannya terhadap bank
7.
Keuangan
Laporan keuangan seringkali tidak
mencerminkan posisi keuangan secara riil
8.
Agunan
Pihak
bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian
yang sah secara yuridis
4.2.7 Jenis
– Jenis Kredit
1.
Jenis kredit menurut tujuan
A.
Kredit konsumtif : Merupakan kredit
yang digunakan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini
tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk
digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
B.
Kredit Produktif : Kredit yang
digunakan untuk meningkatkan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini
diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Artinya kredit ini digunakan
untuk diusahakan sehingga menghasilkan sesuatu baik berupa barang maupun jasa.
C.
Kredit perdagangan : Kredit
perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan
biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil
penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier
atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah tertentu.
2.
Jenis kredit menurut jangka waktu
A.
Kredit jangka pendek ( short
term loan ) : Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu
kurang dari 1 tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja.
B.
Kredit jangka menengah ( medium
term loan ) : Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan
3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja. Beberapa Bank
mengklasifikasikan kredit menengah menjadi kredit jangka panjang.
C.
Kredit jangka panjang ( long
term loan ) : Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling
panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk
investasai jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau
manufaktur dan kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
3.
Jenis kredit Dengan jaminan
A.
Unsecured
loan: Yaitu kredit yang diberikan tanpa
jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat
prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan
dengan Bank yang bersangkutan.
B.
Secured
loan : Merupakan kredit yang
diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk
barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan
akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.
4.
Jenis kredit berdasarkan sektor
usaha
A.
Kredit pertanian : Merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau
pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka
panjang.
B.
Kredit peternakan : Dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang
relatif pendek misalnya peternakan ayam dan untuk kredit jangka panjang seperti
kambing atau sapi.
C.
Kredit industri : Yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk
industri kecil, menengah atau besar.
D.
Kredit pertambangan : Yaitu jenis kredit untuk usaha tambang yang dibiayai, biasanya
dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau tambang timah.
E.
Kredit pendidikan : Merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang
sedang belajar.
F.
Kredit profesi : Diberikan kepada kalangan profesional seperti, dosen, dokter
atau pengacara.
G.
Kredit perumahan : Yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian
rumah.
5.
Jenis kredit berdasarkan Pencairan
A.
Non cash loan
B.
Cash loan
C.
Kredit revolving
D.
Contingency financing
6.
Jenis kredit menurut penggunaan
A.
Kredit Eksploitasi : Disebut juga
kredit modal kerja / kredit produk. Yaitu kredit berjangka waktu pendek yang
diberikan oleh suatu bank kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal
kerja perusahaan sehingga dapat berjalan dengan lancar.
B.
Kredit Investasi: Yaitu kredit yang
biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik
Baru di mana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan
biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
C.
Kredit Konsumtif : Merupakan kredit yang digunakan untuk dikonsumsi atau
dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa
yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau
badan usaha.
7.
Jenis kredit menurut sumber dana
A.
Dana internal bank
B.
Dana eksternal bank
C.
Sindikasi
8.
Kredit lainnya:
A.
Bank to
back loan : Kredit yang dijamin dengan dana minimal sebesar 100%
dari plafon kreditnya
B.
Two Step
Loan : Kredit usaha yang sumber dananya diberikan kepada debitur
melalui 2 tahap, misalnya ADB kepada BCA melalui BI
C.
Syndication
loan : Kredit usaha yang sumber dananya diperoleh dari beberapa
bank atau lembaga keuangan.
5.2.8 Unsur-Unsur
Kredit
Ada beberapa unsur kredit menurut Kasmir (2006:74) yaitu
:
1. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberian kredit (Bank) bahwa
kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar
diterima kembali dimasa tertentu di masa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh
Bank, karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan
penyelidikan yang mendalam tentang nasabah. Penelitian dan penyelidikan
dilakukan untuk mengetahui kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan.
2. Kesepakatan
Di samping unsur kepercayaan di dalam kredit juga
mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima
kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing –
masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing- masing. Kesepakatan
penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditangani oleh kedua belah
pihak Bank dan nasabah.
3. Jangka
Waktu
Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu
tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah
disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki
jangka waktu.
4. Resiko
Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal yaitu
resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya
padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja
yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam. Penyebab tidak tertagih
sebenarnya dikarenakan adanya suatu tenggang waktu pengembalian (jangka waktu).
Semakin panjang jangka waktu suatu kredit semakin besar resikonya tidak
tertagih, demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan Bank, baik
resiko yang disengaja maupun resiko yang tidak disengaja.
semakin besar resikonya tidak tertagih, demikian pula sebaliknya. Resiko ini
5. Balas Jasa
Akibat dari pemberian fasilitas kredit Bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga bagi Bank prinsip konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama Bank. Sedangkan bagi Bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
kita kenal dengan
nama bunga bagi Bank prinsip konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya
provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan
utama Bank. Sedangkan bagi Bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya
ditentukan dengan bagi hasil.
5.2.9 Aspek-Aspek
Yang Perlu Diketahui Masyarakat Perihal Kredit dan Masalah Keuangan
1. Perjanjian
Kredit
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara
pemberi kredit dan penerima kredit.
2. Syarat
Sahnya Perjanjian Kredit
Pasal 1320 KUHPer menentukan 4 syarat sahnya suatu
perjanjian, yaitu:
A.
Sepakat
B.
Kecakapan
C.
Suatu hal tertentu: Artinya dalam
membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan
kewajiban para pihak bisa ditetapkan
D.
Suatu sebab yang halal.
3. Pihak-Pihak
Dalam Perjanjian Kredit
A. Pemberi
Kredit atau kreditur adalah bank atau lembaga pembiayaan lain selain bank
misalnya perusahaan leasing
B. Penerima
Kredit atau debitur, yaitu pihak yang bertindak sebagai subyek hukum.
4. Fungsi
Perjanjian Kredit
A.
Sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit
merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain
yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan
B.
Sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan
kewajiban di antara kreditur dan debitur
C.
Sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.
5. Bentuk
Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit ada 2 bentuk,
yaitu:
A.
Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan dinamakan
akta di bawah tangan artinya perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada
nasabahnya yang hanya dibuat diantara mereka ( kreditur dan debitur )
tanpa notaries
B.
Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan
notaris yang dinamakan akta otentik atau akta notariil.
6. Komposisi
Perjanjian Kredit
Komposisi perjanjian kredit terdiri dari 4 bagian, yaitu:
A.
Judul
B.
Komparisi, yaitu bagian dari suatu akta yang memuat
keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
C.
Isi, yaitu bagian dari perjanjian kredit yang memuat
hal-hal yang diperjanjikan para pihak
D.
Penutup.
7. Klausul-Klausul dalam Perjanjian
Kredit yang Memberatkan Nasabah Debitur
Beberapa
klausul-klausul dalam perjanjian kredit yang memberatkan Nasabah Debitur antara
lain:
A. Kewenangan
bank untuk sewaktu-waktu tanpa alasan apapun dan tanpa pemberitahuan sebelumnya
secara sepihak menghentikan izin tarik kredit
B. Bank
berwenang secara sepihak menentukan harga jual dari barang agunan dalam hal
penjualan barang agunan karena kredit nasabah debitur macet
C. Kewajiban
nasabah debitur untuk tunduk kepada segala petunjuk dan peraturan bank yang
telah ada dan yang masih akan ditetapkan kemudian oleh bank
D. Kuasa
nasabah debitur yang tidak dapat dicabut kembali kepada bank untuk dapat
melakukan segala tindakan yang dipandang perlu oleh bank
E. Pencantuman
klausul-klausul eksemsi yang membebaskan bank dari tuntutan ganti kerugian oleh
nasabah debitur atas terjadinya kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat
tindakan bank
F. Pencantuman
klausul eksemsi mengenai tidak adanya hak nasabah debitur untuk dapat
menyatakan keberatan atas pembebanan bank terhadap rekeningnya.
8. Berakhirnya
Perjanjian Kredit
Mengenai hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit
mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1381 KUHPer tentang hapusnya perikatan.
praktek hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit lebih banyak disebabkan:
6.1 Pembayaran
7.1 Subrogasi
8.1 Pembaharuan
Utang atau Novasi
9.1 Perjumpaan
Utang atau Kompensasi.
BAB V
KESIMPULAN DAN
SARAN
10.1 Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, beberapa hal yang dapat
disimpulkan dari penelitian ini adalah:
1. Manfaat
dari kredit perbankan bagi masyarakat yang paling utama adalah mendorong pertumbuhan
dan perluasan ekonomi, maka akan mengurangi tingkat pengangguran dan
meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat.
2. Manfaat
kredit perbankan bagi bank itu sendiri adalah Bank memperoleh pendapatan berupa bunga
yang diterima dari debitur. Disamping bunga, walaupun jumlahnya tidak
signifikan diperoleh pula pendapatan dari provisi atau biaya administrasi dan denda (
penalty ) & Fee Base Income ( biaya transfer, L/C
iuran credit card atau ATM ) dan
sebagainya. Dengan diperolehnya pendapatan bunga kredit, maka diharapkan
rentabilitas bank akan membaik yang tercermin dalam perolehan laba yang
meningkat.
3. Manfaat
kredit perbankan bagi pemerintah atau negara alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum
maupun untuk sector tertentu saja. Kredit bank dapat dijadikan alat atau piranti pengendalian moneter. Manakala
uang yang besar dianggap terlalu banyak sehingga berdampak inflatoir
( dimana harga barang dan jasa pada umumnya meningkat ), maka kredit
bank harus dikurangi antara lain melalui kenaikan suku bunga atau pembatasan
jumlah pagu kredit, sehingga masyarakat enggan (discourage ) untuk
meminjam atau kesempatan meminjam menjadi berkurang.Begitu pula sebaliknya
dengan cara seperti itu arus tukar menukar barang dan jasa menjadi lancar.
4. Dalam
prakteknya suku bunga yang diberikan kepada debitur umumnya adalah suku bunga
flat karena ;
· Selalu
terlihat lebih kecil dari pada suku bunga effektif/anuitas.
· Perhitungan
cicilan per bulan akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat
dibandingkan dengn suku bunga effektif.
· Lebih
mudah menerangkan perhitungan dengan system flat
dibandingkan system efektif. Komunikasi antara bank dengan calon debitur dapat
diperlancar
5.3 Saran
Kiranya perlu penulis sampaikan beberapa saran kepada pembaca berkaitan
dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, meskipun mungkin sederhana
namun setidaknya dapat dijadikan input ataupun pertimbangan bagi pembaca
sekalian yaitu kita harus memanfaatkan semaksimal mungkin keberadaan kredit
perbankan, sebab fungsi dan perannya sangat membantu dan penting dalam
stabilitas perekonomian, produktifitas barang maupun jasa dari setiap
perusahaan maupun perorangan. Tetapi kita juga harus mengerti setiap syarat
yang di berikan setiap bank konvensional di Indonesia sehigga kita bisa
merasakan manfaat positifnya dari kredit perbankan tersebut, sebab setiap
bank konvensional memiliki berbagai jenis dan syarat yang berbeda-beda dalam
pemberian kredit perbankan.
DAFTAR PUSTAKA
Thomas Suyatno, et all., Dasar-Dasar
Perkreditan, Edisi Ke Empat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995
URL : http://www.wealthindonesia.com/commercial-bank/jenis-jenis-kredit-perbankan.html, 15 Oktober 2011
URL : http://www.bantuanhukum.info/?page=detail&cat=B07&sub=B0701&prod=B070103&t=3&ty=2, 15 Oktober 2011
URL : http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-berdasarkan-jaminan-dan.html, 15 Oktober 2011
URL : http://datakuliah.blogspot.com/2009/12/jenis-kredit-berdasarkan-jangka-waktu.html, 15 Oktober 2011
URL : http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/52-pembiayaan-/8260--tips-peroleh-kredit-usaha-dari-bank.html, 15 Oktober 2011
http://deasy-mayanti.blogspot.com/2012/01/contoh-penulisan-ilmiah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar