Diatur oleh Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ynang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992
maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun
perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co
dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab
itu, definisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.”
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan
dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini
kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Definisi tersebut mengandung
unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal Chaniago,1998) :
1.
Perkumpulan
koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal),melainkan
merupakan persekutuan sosial.
2.
Sukarela
untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.
Tujuannya
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara
kekeluargaan.
Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992
(pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Diatur oleh Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ynang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992
maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun
perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co
dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab
itu, definisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.”
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan
dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini
kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Definisi tersebut mengandung
unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal Chaniago,1998) :
1.
Perkumpulan
koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal),melainkan
merupakan persekutuan sosial.
2.
Sukarela
untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
3.
Tujuannya
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara
kekeluargaan.
Oleh Undang-Undang No25 Tahun1992
(pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan menlandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar