BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan
saat ini ternyata tidak semakin mudah menyajikan pemahaman tentang adanya
sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi
globalisasi yang membawa perangai “kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap
kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum
elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem
ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.
Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan
mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa
Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari situ ditarik kesimpulan sederhana bahwa
sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem
komunisme. Dengan demikian, dari persepsi simplisistik semacam ini, Indonesia
pun dianggap perlu berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem
pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang
“sosialistik” itu.
Konsep dari ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi
yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada di rakyat. Pada Ekonomi
Kerakyatan, menempatkan ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi
atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini popular yang dengan
secara swadaya, mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan
dikuasainya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Sistem Ekonomi Indonesia
Di dalam buku Politik Ekonomi
Kerakyatan oleh Sarbini Sumawinata (2004:161) mendefinisikan ekonomi kerakyatan
adalah gagasan tentang cara ,sifat dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama
perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim dipendesaan.
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli
disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat,
1930: 31)”
Ekonomi kerakyatan adalah sistem
ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat
sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat
kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa
saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai
Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan,
kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat
lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun
1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang
menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya.
Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sistem antara lain
pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya
kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri
rumahan.
Sumawinata, Sarbini. 2004. Politik
Ekonomi Kerakyatan. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama
2.2 Sejarah
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Kalau diadakan pembagian priode perjalanan sejarah
Republik Indonesia sejak 1945, kita akan melihat 4 priode. Pembedaan periode
tersebut dilakukan karena adanya hubungan nya dengan akibat- akibat yang
berpengaruh kepada pengisian kemerdekaan. Adapun tahap priodenya yaitu:
· Periode
1945-1949
Pada kurun waktu pertama ini ,perjuangan untuk
mengenyahkan penjajahan adalah paling utama dan menguasai seluruh kehidupan
Republik. Dengan sendirinya tidak dapat diharapkan adanya perbaikan dibidang
ekonomi maupun social dan politik. Walaupun demikian suasana perjuangan ini
mempunyai cirri-ciri tertentu yang menunjukkan perubahan besar dari zaman
colonial dan sebagai faktor yang berpengaruh pada kurun waktu selanjutnya.
Suasana yang serba bebas dan merdeka melepaskan pula segala macam ikatan
nilai-nilai dan hubungan colonial . Timbul situasi baru dengan segala energi
mendapatkan kesempatan untuk melepaskan diri dari ikatan lama.
Tampak
adanya dinamika masyarakat yang besar, yang menampilkan diri dalam gerakan
mobilitas social dan dalam bentuk kemampuan serta kemauan yang kuat untuk
mengambil inisiatif dan resiko. Disamping itu , tampak pula gejala negative,
yaitu materialisme bukan hal yang asing bagi orang Indonesia.
· Periode
1950-1958.
Pada kurun waktu yang kedua ini berlaku system politik
demokrasi parlementer. Akan tetapi segala sesuatu yang telah terjadi dalam
masyarakat merupakan kelanjutan zaman perjuangaan. Suasana dan semangat zaman
perjuangan berlanjut terus melintas segala macam bentuk konflik, ketegangan dan
keguncangan. Sekalipun Republik Indonesia tetap utuh dan tidak pernah
tergoyahkan , tetapi setiap pemerintah pada waktu itu akan sangat disibukkan
oleh pembrontak-pemberontak bersenjata serta kegucangan diparlemen yang
semuanya mengakibatkan tidak adanya stabilitas politik yang mantap. Dalam
keadaan demikian , usaha untuk melaksanakan cita- cita yang telah ada sejak
semula tetap dijalankan. Secara relative sesungguhnya Indonesia mulai
menunjukkan hasil yang baik, yaitu memberikan kesadaran akan kepercayaan kepada
diri sendiri. Sayangnya pembangunan aspek materil tidak menunjukkan kemajuan
hingga bidang ini kurang mempunyai daya aspirasi dan motivasi bagi dinamika
masyrakat.
Ada beberapa
sebab utama yang menimbulkan keadaan tersebut. Pertama, kurangnya dana. Kedua, Kurangnya
pengetahuan dan pengalaman dalam membuat rumusan strategi pembangunan yang
tepat untuk jangka waktu tertentu. Ketiga, kekurangan keahlian dan keterampilan
diseluruh lapisan menengah dalam masyarakat. Keempat, masih melekatnya
kebudayaan feudal yang relative terbelakang diukur dengan tuntutan-tuntutan
zaman modern dan zaman industry dalam golongan menengah. Kelima, kurang kuatnya
kemauan politik untuk menghayati dan menekankan tuntutan yang keras akan
nilai-nilai disiplin kerja dan sikap-sikap mental lainnya yang disyaratkan oleh
pembangunan. Hal-hal ini sangat nyata dalam rencana pembangunan yang ada pada
waktu itu. Padahal rencana-rencana tersebut harus dilaksanakan dalam keadaan
perekonomian yang porak poranda akibat perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
· Periode
1959-1966
Kurun waktu yang ketiga, yang dapat kita sebut sebagai
zaman Soekarno, tidaklah tanpa rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang
telah siap dan disahkan DPR, pada kurun waktu sebelumnya telah dicampakkan.
Diadakan rencana pembangunan lain yang tidak berdasarkan rasionalitas serta
perhitungan ekonomi oleh tenaga-tenaga perencana ynag tidak revolusioner.
Pada zaman Soekarno ini, tidak ada perhatian dan usaha
memperbaiki nasib rakyat, namun bukan berarti tidak ada usaha di daerah
pedesaan. Akan tetapi, usaha tersebut hampir seluruhnya diperlukan dalam
pengerahan massa dan dukungan politik bahkan segala keperluan untuk membereskan
rumah tangga, hal ini berlangsung lebih dari lima tahun dan ampir membawa
Indonesia pada keruntuhan.
· Periode
1996-sekarang
Kurun waktu selanjutnya disebut orde baru disebut
demikian sekedar untuk menyatakan pebedaan yang mencolok dari orde yang baru
saja dilewati, yaitu kurun waktu ketiga. Kurun waktu yang terakhir ini paling
panjang, dari 1966 sampai sekarang, atau praktis dikatakan selama lebih dari 20
tahun. Selama kurang lebih 20 tahun itu jelas sekali terasa dan kelihatan
adanya penguatan pada pembangunan ekonomi dibandingkan dengan perkembangan pada
bidang-bidang lain. Tekanan ini sangat jelas karena ditambah dengan kenyataan
bahwa secara sengaja dan berencana tekanan pada bidang-bidang lain, khususnya
politik, dikurangi. Praktik dibidang politik kita mengalami kemunduran yang
sangat besar dibandingkan dengan perkembangan kesadaran politik masyarakat
sebelumnya.
Hal ini
terjadi berdasarkan anggapan dan pemikiran bahwa ketenangan politik merupakan
syarat mutlak untuk mendukung keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi.
Ketenangan dibidang politik begitu mutlak terjadi sehingga praktis tidak
terjadi partisipasi aktif masyarakat,khususnya dalam bidang politik. Dimana
pada kurun waktu ini terasa sekali bahwa tekanan pada pembangunan ekonomi jauh
lebih intensif. Tekanan itu begitu jelas sehingga memberikan kesan yang sangat
kuat adanya pengorbanan dan penekanan atas perkembangan di bidang politik,
social dan budaya.
Akan tetapi , kehidupan masyarakat dan kehidupan
manusia sangat mutlikompleks. Itu sebabnya hasil usaha besar seperti
pembangunan masyarakat, tidak cukup diukur dengan satu dimensi materil atau
fisik semata. Bahkan dengan ukuran yang sempit , misalnya ekonomi saja, juga
hanya terjadi kemajuan dibidang produksi. Di bidang distribusi dan pemerataan
maupun perubahan struktur tidak banyak membuahkan hasil. Belum lagi bila
ditakar dengan ukuran politik. Demikianlah gambaran garis besar hasil
pembangunan selama lebih dari 20 tahun.
2.3 Tujuan
Terbentuknya Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan bukanlah suatu ideologi atau
gagasan baru tentang perekonomian, tetapi sekadar percobaan perumusan
interpretasi serta cita-cita pembangunan masyarakat adil dan makmur. Para
pendiri republic telah melopori kita dengan perumusan dasar yang jelas. Akan
tetapi , perumusan dasar ini memerlukan interpretasi dan penerjemahan dalam
suatu strategi dan program pembangunan yang lebih berfungsi dan lebih menjamin
arahnya pada cita-cita nya tersebut. Kita mulai dengan menyatakan bahwa dalam
cita-cita masyrakat adil dan makmur terkandung suatu pernytaan bahwa keadaan
kita dimulai dengan keadaan yang tidak merata dan tidak adil. Rakyat banyak
masih tetap terbelakang dan miskin,
Disamping lapisan atas yang beruntung dapat memiliki
dan menguasai bidang materil yang cukup mendalam. Karena itu dalam
menerjemahkan rumusan dasar tersebut kita dapat menghindari tugas untuk
memperhatikan dan menekankan perhatian kita pada perbaikan nasib rakyat banyak
yang kurang baik. Hal ini berarti, baik strategi maupun program pembangunan
harus memusatkan dana daya pada perbaikan nasib rakyat yang ada dalam keadaan
materil maupun spiritual agak terbelakang.
Lebih 80 % rakyat Indonesia hidup dipendesaan,
Diantara mereka hanya hanya sekitar 10-15 % yang disebut orang berada. Sisanya,
Lebih 80 % rakyat rakyat desa serba kekurangan , bahkan lebih kurang 40 %
rakyat desa tergolong sangat miskin dan miskin. Dengan demikian , logika
menunjukkan bahwa setiap strategi pembangunan yang mengarah pada cita-cita ,
haruslah memperhatikan daerah pendesaan.
Dalam
struktur ekonomi , bahkan struktur masyarakat warisan colonial, pendesaan
adalah salah satu belahan dari dua belahan dalam struktur itu yang mengalami
nasib terburuk daerah Pendesaan inilah yang relative sangat terbelakang.
Mengutamakan pembangunan di Desa tidak berarti seluruh dana dan daya dipusatkan
dan diarahkan kepada pembangunan Desa, dengan menelantarkan daerah kota.
Pembangunan besar besaran pendesaan justru memerlukan dukungan dan bantuan
pembangunan yang lebih pesat dan lebih maju, khususnya dalam rangka
industrialisasi ini pada dasarnya harus berorientasi pada dukungan akan
penyediaan kebutuhan bagi pembangunan besar-besaran dipendesaan.
Di dalam
rangka pembangunan besar-besaran ini, pilihan teknologi merupakan pilihan yang
strategis. Arti bidang teknologi ini jangan dikecilkan. Hal ini karena teknologi
terpenting dalam penciptaan struktur dan keadaan ekonomi masyarakat colonial
yang kita alami hingga kini adalah kehadiran kapitalisme modern dengan
teknologi yang jauh lebih tinggi dan tidak mungkin terjangkau masyarakat
Indonesia.
Membangun tidak hanya berarti meningkatkan kemampuan.
Membangun juga berarti membangun kesadaran dan kehendak untuk bebas dari
keterbelakangan. Kemiskinan dan berbagai macam tekanan yang menghambat
kemajuan. Masyarakat Indonesia dewasa ini adalah masyarakat yang kita bentuk
dengan membebaskan diri dan merembut kemerdekaan dari penjajahan. Kapitalisme
dalam sejarahnya di Indonesia telah menciptakan masyarakat yang terbelah dalam
dua dunia yang berlainan, akan tetapi hidup berdampingan dalam satu negara dan
bangsa.
Oleh karena itu, dalam strategi maupun program
pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan mengandung tiga unsur pokok, yaitu
demokrasi, keadilan social dan bersifat populistik.
2.4 Kegiatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia
Dalam UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang
dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Dalam UU no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sedangkan yang dimaksud dengan Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Ekonomi kerakyatan
adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana
ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi
sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989
memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi
basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya.
Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan
tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait
dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan,
perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya
serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut
dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya
ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri.
Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya,
sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Ciri2 Sistem Ekonomi Kerakyatan :
1. Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat
2.
Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan
kualitas hidup.
3. Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
4. Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja – Adanya perlindungan hak-hak
konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian sejarah ekonomi rakyat berawal jauh sebelum
Indonesia merdeka, namun tidak banyak pakar mengenalnya karena para pakar,
khususnya pakar-pakar ekonomi, memang hanya menerapkan ilmunya pada sektor
ekonomi modern terutama sektor industri dengan hubungan antara faktor-faktor
produksi tanah, tenaga kerja, dan modal serta teknologi yang jelas dapat
diukur. Karena dalam ekonomi rakyat pemisahan atau pemilahan faktor-faktor
produksi ini tidak dapat dilakukan maka pakar-pakar ekonomi “tidak berdaya”
melakukan analisis-analisis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar