Senin, 15 Oktober 2012

PEREKONOMIAN KERAKYATAN


BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak semakin mudah menyajikan pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai “kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.
Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari situ ditarik kesimpulan sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari persepsi simplisistik semacam ini, Indonesia pun dianggap perlu berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.
Konsep dari ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada di rakyat. Pada Ekonomi Kerakyatan, menempatkan ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini popular yang dengan secara swadaya, mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Sistem Ekonomi Indonesia
Di dalam buku Politik Ekonomi Kerakyatan oleh Sarbini Sumawinata (2004:161) mendefinisikan ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang cara ,sifat dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim dipendesaan.
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan.
Sumawinata, Sarbini. 2004. Politik Ekonomi Kerakyatan. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama

2.2 Sejarah Sistem Ekonomi Kerakyatan
Kalau diadakan pembagian priode perjalanan sejarah Republik Indonesia sejak 1945, kita akan melihat 4 priode. Pembedaan periode tersebut dilakukan karena adanya hubungan nya dengan akibat- akibat yang berpengaruh kepada pengisian kemerdekaan. Adapun tahap priodenya yaitu:
· Periode 1945-1949
Pada kurun waktu pertama ini ,perjuangan untuk mengenyahkan penjajahan adalah paling utama dan menguasai seluruh kehidupan Republik. Dengan sendirinya tidak dapat diharapkan adanya perbaikan dibidang ekonomi maupun social dan politik. Walaupun demikian suasana perjuangan ini mempunyai cirri-ciri tertentu yang menunjukkan perubahan besar dari zaman colonial dan sebagai faktor yang berpengaruh pada kurun waktu selanjutnya. Suasana yang serba bebas dan merdeka melepaskan pula segala macam ikatan nilai-nilai dan hubungan colonial . Timbul situasi baru dengan segala energi mendapatkan kesempatan untuk melepaskan diri dari ikatan lama.
Tampak adanya dinamika masyarakat yang besar, yang menampilkan diri dalam gerakan mobilitas social dan dalam bentuk kemampuan serta kemauan yang kuat untuk mengambil inisiatif dan resiko. Disamping itu , tampak pula gejala negative, yaitu materialisme bukan hal yang asing bagi orang Indonesia.
· Periode 1950-1958.
Pada kurun waktu yang kedua ini berlaku system politik demokrasi parlementer. Akan tetapi segala sesuatu yang telah terjadi dalam masyarakat merupakan kelanjutan zaman perjuangaan. Suasana dan semangat zaman perjuangan berlanjut terus melintas segala macam bentuk konflik, ketegangan dan keguncangan. Sekalipun Republik Indonesia tetap utuh dan tidak pernah tergoyahkan , tetapi setiap pemerintah pada waktu itu akan sangat disibukkan oleh pembrontak-pemberontak bersenjata serta kegucangan diparlemen yang semuanya mengakibatkan tidak adanya stabilitas politik yang mantap. Dalam keadaan demikian , usaha untuk melaksanakan cita- cita yang telah ada sejak semula tetap dijalankan. Secara relative sesungguhnya Indonesia mulai menunjukkan hasil yang baik, yaitu memberikan kesadaran akan kepercayaan kepada diri sendiri. Sayangnya pembangunan aspek materil tidak menunjukkan kemajuan hingga bidang ini kurang mempunyai daya aspirasi dan motivasi bagi dinamika masyrakat.
Ada beberapa sebab utama yang menimbulkan keadaan tersebut. Pertama, kurangnya dana. Kedua, Kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam membuat rumusan strategi pembangunan yang tepat untuk jangka waktu tertentu. Ketiga, kekurangan keahlian dan keterampilan diseluruh lapisan menengah dalam masyarakat. Keempat, masih melekatnya kebudayaan feudal yang relative terbelakang diukur dengan tuntutan-tuntutan zaman modern dan zaman industry dalam golongan menengah. Kelima, kurang kuatnya kemauan politik untuk menghayati dan menekankan tuntutan yang keras akan nilai-nilai disiplin kerja dan sikap-sikap mental lainnya yang disyaratkan oleh pembangunan. Hal-hal ini sangat nyata dalam rencana pembangunan yang ada pada waktu itu. Padahal rencana-rencana tersebut harus dilaksanakan dalam keadaan perekonomian yang porak poranda akibat perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
· Periode 1959-1966
Kurun waktu yang ketiga, yang dapat kita sebut sebagai zaman Soekarno, tidaklah tanpa rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang telah siap dan disahkan DPR, pada kurun waktu sebelumnya telah dicampakkan. Diadakan rencana pembangunan lain yang tidak berdasarkan rasionalitas serta perhitungan ekonomi oleh tenaga-tenaga perencana ynag tidak revolusioner.
Pada zaman Soekarno ini, tidak ada perhatian dan usaha memperbaiki nasib rakyat, namun bukan berarti tidak ada usaha di daerah pedesaan. Akan tetapi, usaha tersebut hampir seluruhnya diperlukan dalam pengerahan massa dan dukungan politik bahkan segala keperluan untuk membereskan rumah tangga, hal ini berlangsung lebih dari lima tahun dan ampir membawa Indonesia pada keruntuhan.
· Periode 1996-sekarang
Kurun waktu selanjutnya disebut orde baru disebut demikian sekedar untuk menyatakan pebedaan yang mencolok dari orde yang baru saja dilewati, yaitu kurun waktu ketiga. Kurun waktu yang terakhir ini paling panjang, dari 1966 sampai sekarang, atau praktis dikatakan selama lebih dari 20 tahun. Selama kurang lebih 20 tahun itu jelas sekali terasa dan kelihatan adanya penguatan pada pembangunan ekonomi dibandingkan dengan perkembangan pada bidang-bidang lain. Tekanan ini sangat jelas karena ditambah dengan kenyataan bahwa secara sengaja dan berencana tekanan pada bidang-bidang lain, khususnya politik, dikurangi. Praktik dibidang politik kita mengalami kemunduran yang sangat besar dibandingkan dengan perkembangan kesadaran politik masyarakat sebelumnya.
Hal ini terjadi berdasarkan anggapan dan pemikiran bahwa ketenangan politik merupakan syarat mutlak untuk mendukung keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi. Ketenangan dibidang politik begitu mutlak terjadi sehingga praktis tidak terjadi partisipasi aktif masyarakat,khususnya dalam bidang politik. Dimana pada kurun waktu ini terasa sekali bahwa tekanan pada pembangunan ekonomi jauh lebih intensif. Tekanan itu begitu jelas sehingga memberikan kesan yang sangat kuat adanya pengorbanan dan penekanan atas perkembangan di bidang politik, social dan budaya.
Akan tetapi , kehidupan masyarakat dan kehidupan manusia sangat mutlikompleks. Itu sebabnya hasil usaha besar seperti pembangunan masyarakat, tidak cukup diukur dengan satu dimensi materil atau fisik semata. Bahkan dengan ukuran yang sempit , misalnya ekonomi saja, juga hanya terjadi kemajuan dibidang produksi. Di bidang distribusi dan pemerataan maupun perubahan struktur tidak banyak membuahkan hasil. Belum lagi bila ditakar dengan ukuran politik. Demikianlah gambaran garis besar hasil pembangunan selama lebih dari 20 tahun.
2.3 Tujuan Terbentuknya Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan bukanlah suatu ideologi atau gagasan baru tentang perekonomian, tetapi sekadar percobaan perumusan interpretasi serta cita-cita pembangunan masyarakat adil dan makmur. Para pendiri republic telah melopori kita dengan perumusan dasar yang jelas. Akan tetapi , perumusan dasar ini memerlukan interpretasi dan penerjemahan dalam suatu strategi dan program pembangunan yang lebih berfungsi dan lebih menjamin arahnya pada cita-cita nya tersebut. Kita mulai dengan menyatakan bahwa dalam cita-cita masyrakat adil dan makmur terkandung suatu pernytaan bahwa keadaan kita dimulai dengan keadaan yang tidak merata dan tidak adil. Rakyat banyak masih tetap terbelakang dan miskin,
Disamping lapisan atas yang beruntung dapat memiliki dan menguasai bidang materil yang cukup mendalam. Karena itu dalam menerjemahkan rumusan dasar tersebut kita dapat menghindari tugas untuk memperhatikan dan menekankan perhatian kita pada perbaikan nasib rakyat banyak yang kurang baik. Hal ini berarti, baik strategi maupun program pembangunan harus memusatkan dana daya pada perbaikan nasib rakyat yang ada dalam keadaan materil maupun spiritual agak terbelakang.
Lebih 80 % rakyat Indonesia hidup dipendesaan, Diantara mereka hanya hanya sekitar 10-15 % yang disebut orang berada. Sisanya, Lebih 80 % rakyat rakyat desa serba kekurangan , bahkan lebih kurang 40 % rakyat desa tergolong sangat miskin dan miskin. Dengan demikian , logika menunjukkan bahwa setiap strategi pembangunan yang mengarah pada cita-cita , haruslah memperhatikan daerah pendesaan.
Dalam struktur ekonomi , bahkan struktur masyarakat warisan colonial, pendesaan adalah salah satu belahan dari dua belahan dalam struktur itu yang mengalami nasib terburuk daerah Pendesaan inilah yang relative sangat terbelakang. Mengutamakan pembangunan di Desa tidak berarti seluruh dana dan daya dipusatkan dan diarahkan kepada pembangunan Desa, dengan menelantarkan daerah kota. Pembangunan besar besaran pendesaan justru memerlukan dukungan dan bantuan pembangunan yang lebih pesat dan lebih maju, khususnya dalam rangka industrialisasi ini pada dasarnya harus berorientasi pada dukungan akan penyediaan kebutuhan bagi pembangunan besar-besaran dipendesaan.
Di dalam rangka pembangunan besar-besaran ini, pilihan teknologi merupakan pilihan yang strategis. Arti bidang teknologi ini jangan dikecilkan. Hal ini karena teknologi terpenting dalam penciptaan struktur dan keadaan ekonomi masyarakat colonial yang kita alami hingga kini adalah kehadiran kapitalisme modern dengan teknologi yang jauh lebih tinggi dan tidak mungkin terjangkau masyarakat Indonesia.
Membangun tidak hanya berarti meningkatkan kemampuan. Membangun juga berarti membangun kesadaran dan kehendak untuk bebas dari keterbelakangan. Kemiskinan dan berbagai macam tekanan yang menghambat kemajuan. Masyarakat Indonesia dewasa ini adalah masyarakat yang kita bentuk dengan membebaskan diri dan merembut kemerdekaan dari penjajahan. Kapitalisme dalam sejarahnya di Indonesia telah menciptakan masyarakat yang terbelah dalam dua dunia yang berlainan, akan tetapi hidup berdampingan dalam satu negara dan bangsa.
Oleh karena itu, dalam strategi maupun program pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan mengandung tiga unsur pokok, yaitu demokrasi, keadilan social dan bersifat populistik.
2.4 Kegiatan Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia
Dalam UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam UU no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan yang dimaksud dengan Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya.
Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Ciri2 Sistem Ekonomi Kerakyatan :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja – Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian sejarah ekonomi rakyat berawal jauh sebelum Indonesia merdeka, namun tidak banyak pakar mengenalnya karena para pakar, khususnya pakar-pakar ekonomi, memang hanya menerapkan ilmunya pada sektor ekonomi modern terutama sektor industri dengan hubungan antara faktor-faktor produksi tanah, tenaga kerja, dan modal serta teknologi yang jelas dapat diukur. Karena dalam ekonomi rakyat pemisahan atau pemilahan faktor-faktor produksi ini tidak dapat dilakukan maka pakar-pakar ekonomi “tidak berdaya” melakukan analisis-analisis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar