Senin, 29 Oktober 2012

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI


1.   PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan  Operation berarti berkerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
DEFINISI ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a cammon economic end through the formation of democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
-       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person)
-       Pergabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
-       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a cammon economic end)
-       Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of democratically controlled business organization)
-       Tedapat kontribusi yang adil terhadapmodal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
-       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of undertaking)
DEFINISI CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
DEFINISI DOOREN
P. J. V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. Dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut :
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
DEFINISI HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
DEFINISI MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
DEFINISI UU NO. 25/1995
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur Koperasi Indonesia sebagai berikut :
·         Koperasi adalah Badan Usaha (BusinessEnterprise)
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


2.   PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperation principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

A.   PRINSIP MUNKNER
-       Keanggotaan bersifat sukarela
-       Keanggotaan terbuka
-       Pengembangan anggota
-       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-       Perkumpulan dengan sukarela
-       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-       Pendidikan anggota

B.   PRINSIP ROCHDALE
-       Pengawasan secara demokratis
-       Keanggotaan yang terbuka
-       Bunga atas modal dibatasi
-       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-       Netral terhadap politik dan agama

C.   PRINSIP RAIFFEISEN
-       Swadaya
-       Daerah kerja terbatas
-       SHU untuk cadangan
-       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-       Usaha hanya kepada anggota
-       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.   PRINSIP SCHULZE
-       Swadaya
-       Daerah kerja tak terbatas
-       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-       Tanggung jawab anggota terbatas
-       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota



E.   PRINSIP ICA
-       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-       SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

F.    PRINSIP KOPERASI INDONESIA

Menurut UU No. 12/1967
-       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-       Adanya pembatasan bunga atas modal
-       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-       Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut UU No. 25/1992
-       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-       Kemandirian
-       Pendidikan perkoperasian
-       Kerjasama antar koperasi
SUMBER : Arifin Sitio, Halomoan Tamba : Buku KOPERASI Teori dan Praktik


G.  CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
-       Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
-       Sistem pengelolaan dan operasional yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan pada anggota.
-       Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar