1.
PENGERTIAN
EKONOMI KOPERASI
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu
kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan Operation berarti berkerja, jadi
cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan
oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
DEFINISI ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional
diberikan oleh ILO (International Labour
Organization) sebagai berikut :
Cooperative defined as an association of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to achieve a cammon
economic end through the formation of democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung
koperasi sebagai berikut :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (association
of person)
- Pergabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
-
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai (to achieve a cammon economic end)
-
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan
usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of democratically controlled business organization)
-
Tedapat kontribusi yang adil terhadapmodal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital
required)
-
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and
benefits of undertaking)
DEFINISI
CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
DEFINISI
DOOREN
P. J. V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. Dan M. Taufiq, 1992).
Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut :
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
DEFINISI
HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.
DEFINISI
MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
DEFINISI
UU NO. 25/1995
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian adalah sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur Koperasi Indonesia sebagai berikut :
·
Koperasi adalah Badan Usaha
(BusinessEnterprise)
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2.
PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperation principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang
berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
A.
PRINSIP
MUNKNER
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
B.
PRINSIP
ROCHDALE
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral
terhadap politik dan agama
C.
PRINSIP
RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D.
PRINSIP
SCHULZE
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
PRINSIP
ICA
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
F.
PRINSIP
KOPERASI INDONESIA
Menurut UU No. 12/1967
- Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Menurut UU No. 25/1992
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
SUMBER : Arifin Sitio,
Halomoan Tamba : Buku KOPERASI Teori dan Praktik
G. CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
-
Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
-
Sistem pengelolaan dan operasional yang dilaksanakan dan
dipertanggung jawabkan pada anggota.
-
Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan diprioritaskan untuk
kepentingan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar