BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Salah satu
persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan,
di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan
telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi
tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah
melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan ialah
cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara
dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan
nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia memiliki
unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan
keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM).
Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam
kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi
dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman
bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara
disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang
adil,makmur dan sentosa.
- Rumusan
Masalah
Di dalam
makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
- Pengertian
dari Wawasan Nusantara
- Unsur-unsur
dasar wawasan nusantara
- Kedudukan,fungsi
dan tujuan wawasan nusantara
- Wawasan
nasional Indonesia
- Hubungan
wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
- Dinamika
kewilayahan Indonesia
- Sasaran
Implementasi wawasan nusantara
- Sosialisasi
wawasan nusantara
- Tantangan
Implementasi wawasan nusantara
- Tujuan
Makalah ini
mempunyai beberapa tujuan yaitu :
- Untuk
mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui wawasan nasional Indonesia
- Untuk
mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
Indonesia
- Untuk
mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
- Untuk
mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
1. Pengertian
Wawasan Nusantara
· Menurut
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
· Menurut Kel.
Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
· Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai
pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.
2. Unsur dasar
Wawasan Nusantara
Ø Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Ø Isi ( content)
Merupakan
aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut
dua hal yaitu:
1)
Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan.
2)
Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Ø Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi
antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)
Tata laku
batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia .
2)
Tata laku
lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
3. Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
a. Kedudukan Wawasan Nusantara
i. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
ii. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional
secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan
secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
iii. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan
kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan
nusantara:
1.
Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
2.
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi
pembangunan nasional
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
(kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan
kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan
wawasan nusantara adalah :
1.
Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional
yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
2.
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia
ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan
kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar